Untuk para penduduk Indonesia

    Pada bagian ini akan dikhususkan kepada penduduk, dimana mereka akan diberikan informasi lengkap mengenai tagihan-tagihan pajak mereka. Pada bagian ini, akan dibagi menjadi dua bagian yaitu pekerja dan pemilik bisnis, dimana tagihan yang dimiliki oleh masing-masing dari mereka akan mendapatkan jenis tagihan pajak yang berbeda. Para pekerja akan berkewajiban untuk membayar pajak pegawai, dan pemilik usaha akan diwajibkan membayar pajak usaha. Pada bagian ini juga akan diberikan informasi mengenai jenis-jenis pajak berdasarkan jenis-jenis usaha, dimana terdapat beberapa bidang usaha seperti contohnya usaha di bidang property (bangunan), PT (perusahaan terbatas) dan perusahaan-perusahaan kerja sama, dan beberapa lainnya.

    Advertiser

    Recent Comments Recent Comments

    Recent Forum Posts Recent Forum Posts

    Tolong tanya PPN untuk toko emas berapa persen?Berlaku mulai kapan?Terima kasih. Go to last post

    marvinvin On 28-07-2010

    Ppn toko emas

    siang....

    mau tanya dunk... untuk jasa servis itu harus dikenakan pajak apa aja yaa???

    tq,,, Go to last post

    annzza On 24-07-2010

    pajak atas jasa service