Untuk para penduduk Indonesia
by
Published on 12-07-2010 12:28 PM
Pada bagian ini akan dikhususkan kepada penduduk, dimana mereka akan diberikan informasi lengkap mengenai tagihan-tagihan pajak mereka. Pada bagian ini, akan dibagi menjadi dua bagian yaitu pekerja dan pemilik bisnis, dimana tagihan yang dimiliki oleh masing-masing dari mereka akan mendapatkan jenis tagihan pajak yang berbeda. Para pekerja akan berkewajiban untuk membayar pajak pegawai, dan pemilik usaha akan diwajibkan membayar pajak usaha. Pada bagian ini juga akan diberikan informasi mengenai jenis-jenis pajak berdasarkan jenis-jenis usaha, dimana terdapat beberapa bidang usaha seperti contohnya usaha di bidang property (bangunan), PT (perusahaan terbatas) dan perusahaan-perusahaan kerja sama, dan beberapa lainnya.