Untuk perusahaan
by
Published on 12-07-2010 12:28 PM
Hal ini sudah sangat biasa bagi para perusahaan untuk mengenakan pajak kepada para pekerja mereka. Hal ini biasa dikenal dengan sebutan PCB atau pola pengurangan penghasilan melalui pajak. Ini adalah sebuah “bagian kecil” dari gajih bulanan anda yang akan dipotong dan dikontribusikan kepada lembaga departemen perpajakan sehingga anda tidak perlu lagi membayar ketika tagihan tersebut datang. Pada bagian ini di income tax online akan menyajikan informasi-informasi penting seputar hal-hal yang berkaitan.*